BAB 4.1
PROSEDUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan satu
hal yang perlu dan sedang mendapatkan perhatian yang serius, karena tanpa
perhatian itu sia-sialah hasil kerja yang didapatkan.
4.1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan
berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah
satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan
jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk
bangsa Indonesia. Untuk meng-antisipasi hal tersebut serta mewujud-kan
perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia
Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya
hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa
maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu
proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan
berdampak pada masyarakat luas.
Di indonesia hal-hal tersebut dikendalikan
melalui beberapa hal sbb:
4.1.1 Pengendalian Melalui Perundang-undangan (Legislative Control)
- UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
- Petugas kesehatan dan non kesehatan 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
- Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya
- Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.
4.1.2 Pengendalian
melalui Administrasi / Organisasi (Administrative control)
- Persyaratan penerimaan tenaga kerja yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
- Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
- Menyusun Prosedur Kerja Tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melaku-kan pengawasan terhadap pelaksanaannya
- Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelaka-an (mesin-mesin, alat-alat power-tool, dll) dan melaku-kan pengawasan agar pro-sedur tersebut dilaksanakan
- Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan meng-upayakan pencegahannya.
4.1.3 Pengendalian Secara Teknis (Engineering
Control)
- Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
- Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
- Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain
4.1.4
Pengendalian Melalui Jalur
kesehatan (Medical Control)
Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin
dengan cara mengenal (Recognition)
kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis
pekerjaan di unit pelayanan kesehat-an dan pencegahan meluasnya gangguan yang
sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya.
Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi
penderitaan dan mem-percepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat
pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit
akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment)
0 comments:
Post a Comment