Saturday, April 5, 2014

BAB 4.1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja



BAB 4.1
PROSEDUR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan satu hal yang perlu dan sedang mendapatkan perhatian yang serius, karena tanpa perhatian itu sia-sialah hasil kerja yang didapatkan.

4.1  Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk meng-antisipasi hal tersebut serta mewujud-kan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Di indonesia hal-hal tersebut dikendalikan melalui beberapa hal sbb:
4.1.1 Pengendalian Melalui Perundang-undangan (Legislative Control)
  1. UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
  2. Petugas kesehatan dan non kesehatan 1. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan tentang higene dan sanitasi lingkungan.
  5. Peraturan penggunaan bahan-bahan berbahaya
  6. Peraturan/persyaratan pembuangan limbah dll.
4.1.2  Pengendalian melalui Administrasi / Organisasi (Administrative control)

  1. Persyaratan penerimaan tenaga kerja yang meliputi batas umur, jenis kelamin, syarat kesehatan
  2. Pengaturan jam kerja, lembur dan shift
  3. Menyusun Prosedur Kerja Tetap (Standard Operating Procedure) untuk masing-masing instalasi dan melaku-kan pengawasan terhadap pelaksanaannya
  4. Melaksanakan prosedur keselamatan kerja (safety procedures) terutama untuk pengoperasian alat-alat yang dapat menimbulkan kecelaka-an (mesin-mesin, alat-alat power-tool, dll) dan melaku-kan pengawasan agar pro-sedur tersebut dilaksanakan
  5. Melaksanakan pemeriksaan secara seksama penyebab kecelakaan kerja dan meng-upayakan pencegahannya.
4.1.3 Pengendalian Secara Teknis (Engineering Control)

  1. Substitusi dari bahan kimia, alat kerja atau proses kerja
  2. Isolasi dari bahan-bahan kimia, alat kerja, proses kerja dan petugas kesehatan dan non kesehatan (penggunaan alat pelindung)
  3. Perbaikan sistim ventilasi, dan lain-lain
4.1.4     Pengendalian Melalui Jalur kesehatan (Medical Control)

Yaitu upaya untuk menemukan gangguan sedini mungkin dengan cara mengenal (Recognition) kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat tumbuh pada setiap jenis pekerjaan di unit pelayanan kesehat-an dan pencegahan meluasnya gangguan yang sudah ada baik terhadap pekerja itu sendiri maupun terhadap orang disekitarnya. Dengan deteksi dini, maka penatalaksanaan kasus menjadi lebih cepat, mengurangi penderitaan dan mem-percepat pemulihan kemampuan produktivitas masyarakat pekerja. Disini diperlukan system rujukan untuk menegakkan diagnosa penyakit akibat kerja secara cepat dan tepat (prompt-treatment)

0 comments:

MAJALAH OTOMOTIF

LINK ME

www.m-edukasi.web.id blog guru
Sahabat Edukasi
PRODUKTIF AREA. Powered by Blogger.